HUKUM KEKELUARGAAN ADAT
Beberapa hal
penting dalam hukum keluarga
1.
Keturunan
Keturunan
adalah ketunggalan leluhur artinya ada hubungan darah antara seseorang dengan
orang lain. Keturunan merupakan unsur penting bagi suatu clan, suku atau
kerabat yang menghendaki dirinya tidak punah serta mempunyai generasi penerus.
Individu
sebagai keturunan mempunyai hak dan kewajiban-kewajiban tertentu yang
berhubungan dengan kedudukannya dalam keluarga, misalnya boleh ikut menggunakan
nama keluarga, saling bantu membantu dan saling mewakili dalam suatu perbuatan
hokum dengan pihak ketiga dan sebagainya. Dalam keturunan setiap kelahiran
merupakan tingkatan atau derajat, misalnya sorang anak merupakan keturuan
tingak I dari bapaknya, cucu merupakan
keturunan
tingkat II dari kakeknya. Tingkatan atau derajat demikian biasanya dipergunakan
untuk kerabat-kerabat raja, untuk menggambarkan dekat atau jauhnya hubungan
keluarga dengan raja yang bersangkutan.
Keturunan
dapat dibedakan beberapa macam, yatiu :
1.
Lurus : yaitu
apabila seseorang merupakan keturunan langsung dari atas kebawah atau sebaliknya, misalnya antara
bapak dan anak sampai cucu, sebaliknya dari anak, bapak dan kakek disebut lurus
ke atas.
2.
Menyimpang atau
bercabang Yaitu apabila kedua orang atau lebih ada ketunggalan leluhur, misal bersaudara
bapak atau ibu atau sekakek.
3.
Keturunan garis
bapak (patrilineal), yaitu hubungan darahnya dilihat dari segi laki-laki/
bapak.
4.
Keturunan garis
ibu : yaitu hubungan darahnya dilihat dari garis perempuan atau matrilineal .
5.
Keturunan garis
ibu dan garis bapak (parental) yaitu apabila dilihat dari keturunan kedua belah
pihak yaitu ibu dan bapak.
Lazimnya
untuk kepentingan keturunannya dibuat “silsilah” yaitu bagan dimana digambarkan
dengan jelas garis-garis keturunan dari seseorang dari suami/ isteri baik yang
lurus ke atas maupun yang lurus ke bawah, ataupun yang menyimpang.
2.
Hubungan anak dengan orang tuanya
Anak
kandung memiliki kedudukan yang penting dalam somah/ dalam keluarga yaitu:
1.
sebagai penerus
generasi
2.
sebagai pusat
harapan orang tuanya dikemudian hari
3.
sebagai
pelindung orang tua kemudian hari dan lain sebagainya, apabila orang tuanya
sudah tidak mampu baik secara fisik ataupun orang tuanya tidak mampu bekerja
lagi. Oleh karena itu maka sejak anak itu masih dalam kandungan hingga ia dilahirkan,
kemudian dalam pertumbuhan selanjutnya, dalam masyarakat adat diadakan banyak
upacara-upacara adat yang sifatnya relegio-magis serta penyelenggraannya
berurut-urutan mengikuti perkembangan fisik anak yang kesemuanya itu bertujuan
melindungi anak beserta ibunya dari segala macam bahaya dan gangguan-gangguan
serta kelak anak dilahirkan, agar anak tersebut menjadi seorang anak dapat
memenuhi harapan orang tuanya. Ujud upacara setiap daerah berbeda satu dengan
daerah yang lainnya. Misalnya upacara-upacara daerah Priangan, masyarakat adat
Priangan mengadakan upacara secara kronologis sebagai berikut :
a.
anak masih
dalam kandungan : bulan ke 3, 5, bulan ke 7 dan ke 9, pada bulan ke 7 disebut
“Tingkep”.
b.
Pada saat lahir
: penanaman “bali” atau kalu tidak ditanam diadakan upacara penganyutan ke
laut.
c.
Pada saat “tali
ari” diputus, diadakan sesajen dan juga pada saat pemberian nama.
d.
Setelah anak
berumur 40 hari, upacara cukur yang diteruskan pada saat anak menginjakkan
kainya untuk pertama kalinya di bumu/ disentuhkan pada tanah. Disamping
upacara-upacara tersebut di atas, juga sangat diperhatikan hari-hari kelahiran
anak, misalnya anak lahir pada hari kamis, maka tiap hari kamis diadakan
sesajen.
3.
Anak yang lahir tidak normal :
1.
Anak
lahir di luar perkawianan :
Bagaimana
pandangan masyarakat adapt terhadap peristiwa ini dan bagaimana hubungan antara
si anak dengan wanita yang melahirkan dan bagaimana dengan pria yang
bersangkutan?
·
pandangan
beberapa daerah tidak sama, ada yang menganggap biasa, yang mencela dengan
keras, di buang di luar persekutuan, bahkan dibunuh dipersembahkan sebagai
budak dan lain-lain.
·
Dilakukan
pemaksaan kawin dengan pria yang bersangkutan
·
Mengawinkan
dengan laki-laki lain, dengan laki-laki lain dimaksudkan agar anak tetap sah.
2.
Anak
lahir karena hubungan zinah :
Apabila
seorang isteri melahirkan anak karena hubungan gelap dengan seorang pria lain
bukan suaminya, maka menurut hokum adapt, laki-laki itu menjadi bapak dari anak
tersebut.
3.
Anak lahir setelah perceraian
Anak
yang dilahirkan setelah perceraian, menurut hokum adapt mempunyai bapak bekas
suami si ibu yang melahirkan tersebut, apabila terjadi masih dalam batas-batas
waktu mengandung.
4.
Hubungan anak dengan Keluarga
Hubungan
anak dengan keluarga sangat dipengaruhi oleh keadaan social dalam masyarakat
yang bersangkutan yaitu persekutuan yang susunan berlandaskan tiga macam garis
keturunan, keturunan ibu, keturunan bapak, dan keturunan ibu bapak.
5.
Memelihara anak Yatim Piatu
Apabila
dalam suatu keluarga, slah satu dari orang tuanya bapak atau ibunya sudah tidak
ada lagi, maka anak-anak yang belum dewasa dipelihara oleh salah satu orang
tuanya yang masih hidup. Jika kedua orang tuanya tidak ada, maka yang
memelihara anak-anak yang ditinggalkan adalah salah satu dari kelurga yang
terdekat dan yang paling memungkinkan untuk keperluan itu. Dalam keadaan
demikian biasanya tergantung pada anak diasuh dimana pada waktu ibu dan
bapaknya masih ada, kalu biasanya diasuh dikeluarga ibu, maka anak akan diasuh
oleh keluarga ibu dan sebaliknya, demikianlah pengasuhan anak dalam system
kekeluargaan parental.
Dalam
keluarga matrilineal, jika bapaknya meninggal dunia, maka ibunya meneruskan
kekuasannya terhadap anak-anak yang belum dewasa. Jika ibunya yang meninggal
dunia, maka anak-anak yang belum dewasa berada pada kerabat ibunya serta
dipelihara terus oleh kerabat ibunya yang bersangkutan, sedangkan hubungan
antara anak dengan bapaknya dapat terus dipelihara. Dalam keluarga yang
patrilineal jika bapaknya meninggal dunia, maka ibunya terus memelihara
anak-anak yang belum dewasa, jika ibunya meninggalkan
rumah dan
pulang kerumah lingkungan keluarganya atau kawin lagi, maka anak-anak tetap
pada kekuasaan keluarga almarhum suaminya.
Ketentuan-ketentuan
tersebut di atas, makin hari atau lambat laun mengalami perubahan dan
penyimpangan-penyimpangan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan cara
berfikir masyarakat yang modern.
6.
Mengangkat Anak (Adopsi)
Mengangkat
anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain kedalam keluarga
sendiri dan menimbulkan akibat hokum. Pengangkatan anak dibedakan beberapa
macam yaitu :
a.
Mengangkat anak
bukan warga keluarga :
·
anak yang
diangkat bukan warga keluarga
·
- menyerahkan
barang-barang magis dan sejumlah uang kepada keluarga anak
·
- tujuan untuk
melanjutkan keturunan
·
- dilakukan
secara terang artinya dilakukan dengan upacara adapt disaksikan oleh kepala
adapt misalnya : daerah Gayo, Nias, Lampung,
Kalimantan.
b.
Mengangkat Anak
dari kalangan keluarga :
·
alasan “takut
tidak punya keturunan”
·
Di Bali
perbuatan ini disebut “nyentanayang”
·
Biasanya anak
selir-selir yang diangkat
·
Melalui upacara
adapt dengan membakar benang melambangkan hubungan dengan ibunya putus
·
Diumumkan
(siar) kepada warga desa
c.
Mengangkat anak dari kalangan Keponakan :
Alasan-alasan :
·
tidak
punya anak sendiri
·
belum
dikaruniai anak
·
terdorong
oleh rasa kasian
·
perbuatan
disebut “pedot” Jawa
·
biasanya
tanpa ada pembayaran
·
biasanya anak laki-laki yang diangkat
Komentar
Posting Komentar