MAKALAH
USHUL
FIQH
Pengertian, Ruang
Lingkup Ushul Fiqh : Latar Belakang, Pengertian, Perkembangan, Tujuan dan
Mamfaat Serta Pokok Pembahasan Ushul Fiqh
Pembentukan Mazhab
Dalam Hukum Islam
Di susun oleh :
ENDI
SUARDANI
NIM
: 211019023
Program
Pasca Sarjana IAIN Kerinci
Hukum
Keluarga Islam (HKI) Lokal A
Dosen Pembimbing
:
1.
Dr. H. Asaari,
M. Ag
2.
Dr. Hj.
Afridawati, M. Ag
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) KERINCI
PROGRAM PASCA SARJANA (S2)
FAKULTAS SYARIAH PROGRAM STUDI HUKUM
KELUARGA ISLAM
TAHUN AJARAN 2019/2020
DAFTAR ISI
1. Bab
I Pendahuluan
a.
Latar Belakang………………………………………………………….
1
b.
Rumusan Masalah………………………………………………………
2
c.
Tujuan …………………………………………………………………. 2
2. Bab
II Pembahasan
a.
Pengertian, Ruang Lingkup Ushul Fiqh
1.
Latar Belakang Ushul Fiqh …………………………………………
3
2.
Pengertian Ushul Fiqh
…………………………………………....... 3
b.
Tujuan Mempelajari, Perkembangann
Ushul fiqh
1.
Tujuan Mempelajari
……………………………………………….. 5
2.
Perkembangan Ushul Fiqh …………………………………………
6
c.
Pokok Pokok Pembahasan Dalam Ushul
Fiqh ………………………… 9
d.
Terbentuknya aliran dan Mazhab Dalam
Ushul Fiqh………………….. 11
3. Bab
III Penutup
1.
Kesimpulan……………………………………………………………..
13
2.
Daftar Pustaka
………………………………………………………… 15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam
adalah agama yang diwahyukan
terakhir, dan Muhammad
adalah penutup para Nabi. Islam merupakan
aturan yang mencakup seluruh permasalahan-permasalahan dan etika manusia.sipat
yang dimiliki islam ini merupakan sipat yang hakiki dan abadi ,sipat ini tidak
akan terlepaskan dari islam kecuali
karena kebodohan yang dihembuskan musuh-musuh islam atau karena tidak ada
pemahaman yang mendalam tentang ajaran islam.
Dalam
Kehidupan Sehari Hari, Berbagai Persoalan Muncul baik Berkenaan dengan Ibadah
Maupun Muamalah, Dengan Dasar itulah Islam Memiliki
landasan landasan yang jelas Baik dalam Al Quran, As-Sunah dan Sumber Hukum
Lainnya.
Untuk
Menggali Sumber Hukum Islam Yang Terperinci Itu Di Butuhkan Pemahaman Yang
Mendalam Berkenaan dengan Ilmu Ushul Fiqh Atas Dasar Ilmu Ushul Fiqh di
Harapkan Mampu dan dapat Memahami Ilmu Fiqh Secara Umum dan Mampu Menggali
Sumber Sumber Penetapan Hukum Fiqh.
Ushul
fiqh adalah Pengetahuan Berbagai Kaidah Kaidah Yang Menjadi Sarana untuk
mengambil hukum – hukum Syara’[1]
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
Latar Belakang di Atas Dapat Diambil Rumusan masalah Sebagai Berikut:
1.
Apa Latar
Belakang, Pengertian Dari Ushul Fiqh
?
2.
Apa Tujuan
dan Mamfaat Mempelajari dan Perkembangan Ushul Fiqh ?
3.
Apa Pokok
Pokok Pembahasan Ushul Fiqh ?
4.
Bagaimana
Terbentuknya Aliran dan Mazhab dalam Ushul Fiqh ?
C. Tujuan
Tujuan Makalah ini adalah:
1.
Ingin Mengetahui Latar Belakang,
Pengertian Dari Ushul Fiqh.
2.
Ingin Mengetahui Tujuan
dan Mamfaat Mempelajari dan Perkembangan Ushul Fiqh.
3.
Ingin Mengetahui Pokok
Pokok Pembahasan Ushul Fiqh
4.
.Ingin Mengetahui Bagaimana
Terbentuknya Aliran dan Mazhab dalam Ushul Fiqh
BAB II
PEMBAHASAN
1.Pengertian,
Ruang Lingkup Ushul Fiqh
A . Latar Belakang
Al
Quran turun dalam Bahasa Arab, demikian Pula dengan Hadis Yang Disampaikan Oleh
Nabi, Para Sahabat Nabi mempunyai pengetahuan yang luas Tentang Bahasa Arab.
Mereka Mengetahui Secara Baik dari setiap Lafaz dan maksud dari setiap
maksudnya. Pengalaman Mereka dalam Menyertai Kehidupan nabi dan pengethuan para
sahabat tentang sebab sebab turunya ayat ayat hukum yang ditetapkan oleh Allah
SWT dan mengetahui rahasia disetiap Hukum Hukum Yang terkandung didalamnya.
Dengan
demikian, Para Sahabat Menemukan Kejadian dan Peristiwa Yaang timbul dalam
Kehidupan Mereka dan Memerlukan Ketentuan Hukum.
Para Sahabat Menggali Ketentuan Hukum Yang
Terjadi didalam Nash Alquran Apabila Mereka Tidak Menemukanya di Dalam Alquran
Maka Para Sahabat Mencoba Mencari Jawabannya di dalam Hadist dan Apabila
Didalam Hadist Tidak Ditemukan Maka, Para Sahabat Menggunakan Daya Nalar Atau
Ijtihad.[2]
B. Pengertian Ushul Fiqh
Ushul
Fiqh Merupakan Kata Yang Berasal Dari bahasa Arab : ushul al-fiqh. Kata ini
dibentuk dari dua kata yaitu Ushul dan Fiqh, dimana masing masing kata tersebut
memiliki kaitan yang sangat erat. Ushul Merupakan Bentuk Jamak dari kata “
Ashal” Yang secara etimologi berarti
Sesuatu Yang Menjadi Dasar bagi yang lain.
Sedangkan Pengertian fiqh Secara Etimologi
Mengandung Makna Mengerti Atau Paham.[3]
Adapun pengertian ushul fiqh menurut para ulama
adalah :
Para ulama mengemukakan pengertian ushul fiqh
agak berbeda beda seperti yang dikemukan oleh :
Ibnu
Qudamah : Pengetahuan tentang
Kaidah Kaidah Yang dapat digunakan Menarik Kesimpulan Hukum Syara’ yang Parsial
dari dalil-dalil yang spesifik.
Ali
hasbullah : Sekumpulan Kaidah
Kaidah Yang digunakan untuk menarik kesimpulan hukum syara’ yang berhubungan
dengan perbuatan manusia dari dalil-dalil yang spesifik.
Al
baidhawi : pengetahuan tentang
dalil-dalil fiqh secara umum dan cara menyimpulkan hukum dari dalil dalil
tersebut.[4]
Sedangkan
Menurut Prof. Dr. Amir Syaripudin,
Ushul Fiqh dalam Istilah Teknik Hukum Berarti : Ilmu Tentang Kaidah Kaidah yang
membawa kepada usaha merumuskan hukum syara’dari dalil dalil yang terperinci
atau dalam bahasa sederhananya adalah kaidah kaidah yang menjelaskan cara-cara
mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalilnya.[5]
Dari
pengertian diatas Penulis berkesimpulan bahwa Pengertian Ushul Fiqh adalah
Sesuatu disiplin Ilmu yang Menggali
hukum hukum Syara’ dari dalil-dalil yang terperinci.
2.Tujuan
Mempelajari, Perkembangan Ushul fiqh
A. Tujuan Mempelajari Ushul Fiqh
Tujuan Yang Ingin Dicapai dari Mempelajari Ilmu
Ushul Fiqh Adalah Untuk Dapat Menerapkan Kaidah Kaidah Terhdap Dalil dalil
Syara’ yang terinci agar dapat sampai kepada hukum Hukum Syara’ Yang bersifat
Amali.[6]
Ada Dua Mamfaat Mempelajari Ushul Fiqh Pertama
: Apabila Telah Mengertahui Metode Ushul Fiqh yang dirumuskan oleh para
ulam terdahulu, Maka Bila suatu ketika menghadapi masalah baru yang tdiak
ditemukan hukum nya , Maka Metode yang digunakan Mengali Kaidah Kaidah Ushul
Fiqh Untuk Mendapatkan Jawaban, Kedua : Apabila
Suatu Ketika Muncul Permasalahan hukum Fiqh Yang Kita Mengalami Kesulitan dalam
Penerapanya dikarenakan telah Jauh perubahan yang terjadi dan mengkaji ulang
ulang rumusan hukum fiqh tersebut sehingga Menghasilkan Rumusan rumusan yang
sesuai dengan Kemaslahatan dan Kondisi yang di kehendaki.
Dengan itu, tujuan Kajian Ushul Fiqh Ini mampu
Menarik Ketentuan Hukum dari sudut Pandang atau membandingkan dua hukum yang
berbeda kecuali dengan mengetahui dalil dalil hukum dan serta menjabarkan hukum
dari dalilnya.[7]
B. Perkembangan Ushul Fiqh
1. Ushul Fiqh Pada Masa Rasulallah
Pada
Abad ini daerah kekuasaan islam Semakin meluas dan banyak orang bukan arab yang
memeluk agama islam. Oelh karena itu banyak kesamaran dalam memehami nash-nash,
sehingga merasa perlu menetapkan kaidah kaidah bahasa yang dipergunakan dalam
membahas nash, maka lahirlah Ilmu ushul yang mendahului dan menjadi peneuntun
dalam memahami Nash.
Mustafa Said al-khin memebrikan argumentasi bahwa
ushul fiqh ada sebelum adanya Ilmu Fiqhia beralasan bahwa Ushul fiqh merupakan
pondasi , sedangkan Fiqh merupakan bangunan yang didirikan diatas pondasi.
Tentunya Harus ada Ushul fiqh Sebelum adanya Ilmu Fiqh.[8]
2.Periode Masa Sahabat
Pada
Periode ini Para Sahabat Menemukan Tantangan Baru Pasca Meninggalnya Rasul,
Sebagai Contoh : Permasalahan Yang dikemukan Oleh Sahabat Ali Bin Abi Thalib dalam
menetapkan Hukum cambuk sebanyak 80 kali terhadap peminum Khamar, Beliau
berkata , “ Bila ia Minum Ia Akan Mabuk dan Bila Ia Mabuk, Ia Akan menuduh
orang berzina secara tidak benar: Maka kepadanya diberikan sangksi tuduhan
berbuat zina “ dari pernyataan ali itu, akan diketahui bahwa ali rupanya
mengunakan kaidah Menutup pintu kejahatan yang akan timbul[9]
atau “Sad Al-dzari’ah “[10]
Sebagai Contoh Lain : Pada Saat Abdullah Ibn
Mas’ud Sewaktu Mengemukakan Pendapatnya Tentang Wanita Hamil Yang Kematian
Suaminya Idahnya adalah melahirkan anak, ia Mengemukan argumenya dengan firman
Allah Dalam surat At-Thalaq : 4 yang berbunyi :
Artinya
: Dan
perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa
iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang
tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah
sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada
Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.[11]
Dari tindakan Ibnu Masud terlihat bahwa
dalam menetapkan fatwanya itu ia menggunakan kaidah ushul, Tentang Nasakh dan
Mansuq Yaitu bahwa dalil yang datang kemudian menasakhkan dalil yang datang
terdahulu.[12]
3.Periode Masa Tabiin
Pada
masa ini sejalan dengan perluasan wilayah wilayah islam, dimana pemeluk islam
semakin heterogen bukan saja dari segi kebudayaan dan adat istiadat lokal akan
tetapi dari segi Bahasa, Peradaban, Ilmu pengetahuan, Teknologi dan ekonomi
banyak bermunculan kasus kasus baru yang sebagiannya belum dikenal sama sekali
pada masa rasulullah dan masa sahabat. Untuk menjawab kasus kasus Hukum ini
Lahirlah Tokoh tokoh Hukum Islam yang bertindak sebagai pemberi fatwa hukum.
Diantara tokoh Para Ahli Hukum Generasi Tabiin :
-Said bin al-Musayyad (15-94 H) yang Merupakan
Mufti di Madinah
-Alqamah bin al-qais (W. 62 H) Irak dan Ibrahim
An-Nakhai’ (W. 96 H)
Sebagaimana Genarasi Sahabat, Pada Masa
Tabiin Para Ulama Menempuh langkah langkah yang sam dilakukan oleh para sahabat
akan tetapi ada penambahan metode pengalian hukum dengan mengunakan Ijma,
Qiyas, dan Mashlahah Mursalah Yang telah dihasilak oleh Para Generasi Sahabat.
4.Periode Imam Mazhab
- Abu Hanifah : dalam usaha merumuskan
fiqh ia menggunakan metode tersendiri. Ia menetapkan Al-quran Sebagai Sumber
Pokok, Kemudian Hadist, berikutnya Fatwa para sahabat (Mengambil hukum Yang
telah disepakati para sahabat)
- Imam Malik : Metode Ushuli yang jelas
mengunakan tradisi kehidupan dikalangan penduduk Madinah. Begitu Pula dalam
pengunaan Qiyas Ia memberikan Persyaratan yang berat. Akan tetapi Imam Malik
mengunakan Maslahah Mursalah yang tidak digunakan para jumhul ulama lainnya.
-Imam Syafi’I : Sebagai orang pertama
yang menyusun Metodologi berpikir Hukum Islam. Kemampuan Imam Syafi dalam
Melahirkan Ilmu Ushul fiqh ditopang beberapa factor diantaranya kemampuan
berbahasa arabnya serta ia mampu menyusun Kaidah kaidah yang mengeluarkan hukum
syara dari teks al quran dan hadis. Imam Syafi Mengunakan empat sumber
Penetapan Hukum : Al-quran, Hadist, Ijma dan Qiyas.
- Imam Hambali : Pada Masa ini Imam
Hambali Mengemukakan Beberapa Karya dalam Bidang Ushul Fiqh nya diantara
Karyanya An-Nasikh Wa Al- Mansukh dan
ibthal al – qiyas.
3.
Pokok Pokok Pembahasan Dalam Ushul Fiqh
Pokok
Pembahasan Ushul Fiqh mencakup : Dalil – dalil Atau Sumber Hukum Syara, Hukum
Syara’ Yang terkandung dalam dalil Itu dan Kaidah-kaidah tentang usaha dan cara
mengeluarkan hukum Syara’ dan dalil atau sumber yang mengandungnya.[13]
Kaidah – kaidah yang bersifat umum
diatas dan kaidah lain. Yang dihasilkan oleh ahli ushul fiqh digunakan oleh
para ahli untuk ditetapkan ke dalam dalil – dalil terperinci sehingga
menghasilkan hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia secara
terperinci pula.
Misalnya : Kaidah “ Perintah Menunjukan
kewajiban “ ditetapkan dalam Firman Allah SWT Pada Q.S. Al – Maidah : 1 [14]
Artinya
: Hai orang-orang yang
beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali
yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan
berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum
menurut yang dikehendaki-Nya.
Maka Keluarlah Hukum : Memenuhi akad
adalah wajib .
-Kaidah “ Larangan Menunjukan Keharaman
“
-Kaidah “ Lafaz yang umum menunjukan
ketercakupan semua unsure secara pasti “
-Kaidah “ Lafaz yang Mutlak Menunjukkan
ketetapan Hukum Tampa Batas “ [15]
4. Terbentuknya Aliran dan Mazhab dalam Ushul Fiqh
A. Aliran Mutakallimin
Aliran
Mutakallimin disebut juga dengan aliran Syafi’iyah. Para ulam aliran ini dalam
pembahasanya dengan mengunakan cara yang digunakan dalam bidang ilmu kalam.
Dikarenakan Membangun teori teori Usuliyah ini di dominasi kepada mazhab
syafiiyah dan jumhul mutakallimin Yakni menetapkan kaidah yang didukung dengan
alasan alasan yang kuat baik Naqly (dengan dalil Nash) Maupun argument “Aqly
(dengan akal Pikiran) tampa terikat dengan hukum furu yang telah ada dari
mazhab manapun. Kaidah Usuliyah itu sesuai atau tidak antara kaidah dengan
hukum hukum tersebut tidak menjadi persoalan.
Diantara Kitab Ilmu Ushul Fiqh
diantaranya :
-Kitab al – Mu’tamad Karangan abu Hasan
Al Bashri yang dalam aliran Kalam beraliran Mu’Tazillah.
-Kitab al – Burhan Karangan Imam Al –
Haramain
-Kitab al – Mustashfa karangan Imam Al –
Ghazali.[16]
B.Aliran Hanafiyah
Para
Ulama dalam aliran Ini, dalam Pembahasan Ushul fiqh berangkat dari Hukum Hukum
furu’ yang diterima dari Imam-imam (Mazhab) Mereka yakni dalam menetapkan
kaidah usily seslau berdasarkan kepada hukum Furu’ yang diterima dari imam imam
meraka. Aliran ini dapat juga digunakan aliran Fuqaha yang banyak dianut oleh
kalangan Mazhab Hanafi.Model aliran Ini sangat praktis dan dapat berubah sesuai
kondisi perkembangan Sosial. Ulama Kalangan Aliran Ini Selalu menjaga
persesuaian kaidah dengan hukum Furu’. Kaidah Ushuliya Mereka Berdasarkan
dengan realitas yang dipraktikkan ditengah masyarakat. [17]
Diantara Kitab Kitab Aliran Hanafiyah :
-Kitab Ushul Karangan al – Karahki
-Kitab al – Ushul Karangan Abu Bakar Al
– Razi
-Kitab Ta’sis Al – Nazhar Karangan Al
Dabbusi
Sesudah itu bermunculan kitab kitab
ushul fiqh aliran hanafiyah seperti karangan al – baidhawi, al – sarhisi dan
lainnya.[18]
BAB II
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Ushul Fiqh Ialah Sesuatu disiplin Ilmu yang
Menggali hukum hukum Syara’ dari
dalil-dalil yang terperinci.
2.
Adapun Tujuan Dari Mempelajari Ushul Fiqh
Terdiri dari Dua Mamfaat Mempelajari
Ushul Fiqh Pertama : Apabila Telah
Mengertahui Metode Ushul Fiqh yang dirumuskan oleh para ulam terdahulu, Maka
Bila suatu ketika menghadapi masalah baru yang tdiak ditemukan hukum nya , Maka
Metode yang digunakan Mengali Kaidah Kaidah Ushul Fiqh Untuk Mendapatkan
Jawaban, Kedua : Apabila Suatu Ketika
Muncul Permasalahan hukum Fiqh Yang Kita Mengalami Kesulitan dalam Penerapanya
dikarenakan telah Jauh perubahan yang terjadi dan mengkaji ulang ulang rumusan
hukum fiqh tersebut sehingga Menghasilkan Rumusan rumusan yang sesuai dengan
Kemaslahatan dan Kondisi yang di kehendaki.
3.
Pokok Pokok Pembahasan Imu Ushul Fiqh Mencakup
A. Dalil – dalil Atau Sumber Hukum Syara, B. Hukum Syara’ Yang terkandung dalam
dalil Itu dan C. Kaidah-kaidah tentang usaha dan cara mengeluarkan hukum Syara’
dan dalil atau sumber yang mengandungnya
4.
Adapun
Aliran Yang berkembang dalam kajian Ushul Fiqh Ialah
A.
Aliran
Mutakallimin disebut juga dengan aliran Syafi’iyah. Para ulam aliran ini dalam
pembahasanya dengan mengunakan cara yang digunakan dalam bidang ilmu kalam.
B.
Para
Ulama dalam aliran Ini, dalam Pembahasan Ushul fiqh berangkat dari Hukum Hukum
furu’ yang diterima dari Imam-imam (Mazhab) Mereka yakni dalam menetapkan
kaidah usily seslau berdasarkan kepada hukum Furu’ yang diterima dari imam imam
meraka.
DAFTAR
PUSTAKA
Drs. Ahmad Yasin, M. Ag . Ilmu
Usul Fiqh (Surabaya : IAIN Suna Ampel.2013)
Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh (Jakarta : Kencana:2008)
Jilid I,
Prof. Dr. Abdul wahhab Khalaf:
Ilmu Ushul Fiqh (Jakarta, Pustaka
Amani :2003)
Sheaik Abdullah Basmier , Tafsir Al-Quran Ar Rahman (Kuala
Lumpur : Darul Fikir 1980)
Dr. H. Abd. Rahman Dahlan, MA
: Ushul Fiqh (Penerbit :Amzah Jakarta
2014
Irwansyah Saputra, Jurnal Syariah Hukum Islam (Institut
Agama Islam Al Mawaddah Warohmah Kolaka : 2018)
Wikipedia.Org/Ushulfiqh/Syara’/
[1] Irwansyah Saputra, Jurnal Syariah Hukum Islam (Institut Agama Islam Al Mawaddah Warohmah
Kolaka) Hal: 39
[2] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin : Ushul Fiqh I (Jakarta, Kencana Pranda
Media Grup,2008) hal .39
[3] Dr. H. Abd. Rahman Dahlan,
MA : Ushul Fiqh (Penerbit :Amzah
Jakarta 2014) Hal : 3
[4] Ibid, Hal : 7-8
[5] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh I (Jakarta:Penerbit Kencana
Prenada Media Grup,2008) Hal : 41
[6] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin : Ushul fiqh I . Op.Cit : Hal.48
[7] Prof. Dr. Abdul wahhab Khalaf: Ilmu Ushul Fiqh (Jakarta, Pustaka Amani
:2003) Hal. 6
[9] Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh
(Jakarta : Kencana:2008) Jilid I, Hal. 42
[10] Sad Al-Dzariah adalah mencegah sesuatu perbuatan agar tidak sampai
menimbulkan mafsadah (kerusakan). Penggunaan terhadap mafsadah dilakukan karena
ia bersifat terlarang (Wikipedia.org)
[11] Sheaik Abdullah Basmier , Tafsir Al-Quran Ar Rahman (Kuala
Lumpur : Darul Fikir 1980) hal. 1526
[12] Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh (Jakarta : Kencana:2008)
Jilid I, Hal. 43
[15] Prof. Dr. Abdul wahhab Khalaf: Ilmu Ushul Fiqh (Jakarta, Pustaka Amani
:2003) Hal. 4
[16] Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh (Jakarta : Kencana:2008)
Jilid I, Hal. 47
[17] Drs. Ahmad Yasin, M. Ag . Ilmu Usul Fiqh
(Surabaya : IAIN Suna Ampel.2013) Hal. 14
[18] Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh (Jakarta : Kencana:2008)
Jilid I, Hal. 48
Komentar
Posting Komentar