Langsung ke konten utama

Contoh Makalah Ushul Fiqh Pascasarjana IAIN Kerinci HKI


MAKALAH
USHUL FIQH
Pengertian, Ruang Lingkup Ushul Fiqh : Latar Belakang, Pengertian, Perkembangan, Tujuan dan Mamfaat Serta Pokok Pembahasan Ushul Fiqh
Pembentukan Mazhab Dalam Hukum Islam










Di susun oleh :
ENDI SUARDANI
NIM : 211019023
Program Pasca Sarjana IAIN Kerinci
Hukum Keluarga Islam (HKI) Lokal A
                                                   
Dosen Pembimbing :
1.      Dr. H. Asaari, M. Ag
2.      Dr. Hj. Afridawati, M. Ag   



INSTITUT AGAMA ISLAM  NEGERI (IAIN) KERINCI
PROGRAM PASCA SARJANA (S2)
FAKULTAS SYARIAH PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM
TAHUN AJARAN 2019/2020

DAFTAR ISI

1.      Bab I Pendahuluan
a.       Latar Belakang…………………………………………………………. 1
b.      Rumusan Masalah……………………………………………………… 2
c.       Tujuan …………………………………………………………………. 2

2.      Bab II Pembahasan
a.       Pengertian, Ruang Lingkup Ushul Fiqh
1.      Latar Belakang Ushul Fiqh ………………………………………… 3
2.      Pengertian Ushul Fiqh …………………………………………....... 3
b.      Tujuan Mempelajari, Perkembangann Ushul fiqh
1.      Tujuan Mempelajari ……………………………………………….. 5
2.      Perkembangan Ushul Fiqh ………………………………………… 6
c.       Pokok Pokok Pembahasan Dalam Ushul Fiqh ………………………… 9
d.      Terbentuknya aliran dan Mazhab Dalam Ushul Fiqh………………….. 11

3.      Bab III Penutup
1.      Kesimpulan…………………………………………………………….. 13
2.      Daftar Pustaka …………………………………………………………  15


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Islam adalah agama yang diwahyukan terakhir, dan Muhammad adalah penutup para Nabi. Islam merupakan aturan yang mencakup seluruh permasalahan-permasalahan dan etika manusia.sipat yang dimiliki islam ini merupakan sipat yang hakiki dan abadi ,sipat ini tidak akan terlepaskan  dari islam kecuali karena kebodohan yang dihembuskan musuh-musuh islam atau karena tidak ada pemahaman yang mendalam tentang ajaran islam.
Dalam Kehidupan Sehari Hari, Berbagai Persoalan Muncul baik Berkenaan dengan Ibadah Maupun Muamalah, Dengan Dasar itulah Islam Memiliki landasan landasan yang jelas Baik dalam Al Quran, As-Sunah dan Sumber Hukum Lainnya.
Untuk Menggali Sumber Hukum Islam Yang Terperinci Itu Di Butuhkan Pemahaman Yang Mendalam Berkenaan dengan Ilmu Ushul Fiqh Atas Dasar Ilmu Ushul Fiqh di Harapkan Mampu dan dapat Memahami Ilmu Fiqh Secara Umum dan Mampu Menggali Sumber Sumber Penetapan Hukum Fiqh.
Ushul fiqh adalah Pengetahuan Berbagai Kaidah Kaidah Yang Menjadi Sarana untuk mengambil hukum – hukum Syara’[1]
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang di Atas Dapat Diambil Rumusan masalah Sebagai Berikut:
1.    Apa Latar Belakang, Pengertian Dari Ushul Fiqh ?
2.    Apa Tujuan dan Mamfaat Mempelajari dan Perkembangan Ushul Fiqh ?
3.    Apa Pokok Pokok Pembahasan Ushul Fiqh  ?
4.  Bagaimana Terbentuknya Aliran dan Mazhab dalam Ushul Fiqh ?
C.     Tujuan
Tujuan Makalah ini adalah:
1.    Ingin Mengetahui Latar Belakang, Pengertian Dari Ushul Fiqh.
2.    Ingin Mengetahui Tujuan dan Mamfaat Mempelajari dan Perkembangan Ushul Fiqh.
3.    Ingin Mengetahui Pokok Pokok Pembahasan Ushul Fiqh  
4.    .Ingin Mengetahui Bagaimana Terbentuknya Aliran dan Mazhab dalam Ushul Fiqh


BAB II
PEMBAHASAN
1.Pengertian, Ruang Lingkup Ushul Fiqh
A . Latar Belakang
                  Al Quran turun dalam Bahasa Arab, demikian Pula dengan Hadis Yang Disampaikan Oleh Nabi, Para Sahabat Nabi mempunyai pengetahuan yang luas Tentang Bahasa Arab. Mereka Mengetahui Secara Baik dari setiap Lafaz dan maksud dari setiap maksudnya. Pengalaman Mereka dalam Menyertai Kehidupan nabi dan pengethuan para sahabat tentang sebab sebab turunya ayat ayat hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT dan mengetahui rahasia disetiap Hukum Hukum Yang terkandung didalamnya.
                  Dengan demikian, Para Sahabat Menemukan Kejadian dan Peristiwa Yaang timbul dalam Kehidupan Mereka dan Memerlukan Ketentuan Hukum.
Para Sahabat Menggali Ketentuan Hukum Yang Terjadi didalam Nash Alquran Apabila Mereka Tidak Menemukanya di Dalam Alquran Maka Para Sahabat Mencoba Mencari Jawabannya di dalam Hadist dan Apabila Didalam Hadist Tidak Ditemukan Maka, Para Sahabat Menggunakan Daya Nalar Atau Ijtihad.[2]
B. Pengertian Ushul Fiqh
                  Ushul Fiqh Merupakan Kata Yang Berasal Dari bahasa Arab : ushul al-fiqh. Kata ini dibentuk dari dua kata yaitu Ushul dan Fiqh, dimana masing masing kata tersebut memiliki kaitan yang sangat erat. Ushul Merupakan Bentuk Jamak dari kata “ Ashal”  Yang secara etimologi berarti Sesuatu Yang Menjadi Dasar bagi yang lain.
Sedangkan Pengertian fiqh Secara Etimologi Mengandung  Makna Mengerti Atau Paham.[3]
Adapun pengertian ushul fiqh menurut para ulama adalah :
Para ulama mengemukakan pengertian ushul fiqh agak berbeda beda seperti yang dikemukan oleh :
Ibnu Qudamah : Pengetahuan tentang Kaidah Kaidah Yang dapat digunakan Menarik Kesimpulan Hukum Syara’ yang Parsial dari dalil-dalil yang spesifik.
Ali hasbullah : Sekumpulan Kaidah Kaidah Yang digunakan untuk menarik kesimpulan hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia dari dalil-dalil yang spesifik.
Al baidhawi : pengetahuan tentang dalil-dalil fiqh secara umum dan cara menyimpulkan hukum dari dalil dalil tersebut.[4]
Sedangkan Menurut Prof. Dr. Amir Syaripudin, Ushul Fiqh dalam Istilah Teknik Hukum Berarti : Ilmu Tentang Kaidah Kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum syara’dari dalil dalil yang terperinci atau dalam bahasa sederhananya adalah kaidah kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalilnya.[5]
                  Dari pengertian diatas Penulis berkesimpulan bahwa Pengertian Ushul Fiqh adalah Sesuatu disiplin Ilmu yang Menggali  hukum hukum Syara’ dari dalil-dalil yang terperinci.
2.Tujuan Mempelajari, Perkembangan Ushul fiqh
A. Tujuan Mempelajari Ushul Fiqh
Tujuan Yang Ingin Dicapai dari Mempelajari Ilmu Ushul Fiqh Adalah Untuk Dapat Menerapkan Kaidah Kaidah Terhdap Dalil dalil Syara’ yang terinci agar dapat sampai kepada hukum Hukum Syara’ Yang bersifat Amali.[6] Ada Dua Mamfaat Mempelajari Ushul Fiqh Pertama : Apabila Telah Mengertahui Metode Ushul Fiqh yang dirumuskan oleh para ulam terdahulu, Maka Bila suatu ketika menghadapi masalah baru yang tdiak ditemukan hukum nya , Maka Metode yang digunakan Mengali Kaidah Kaidah Ushul Fiqh Untuk Mendapatkan Jawaban, Kedua : Apabila Suatu Ketika Muncul Permasalahan hukum Fiqh Yang Kita Mengalami Kesulitan dalam Penerapanya dikarenakan telah Jauh perubahan yang terjadi dan mengkaji ulang ulang rumusan hukum fiqh tersebut sehingga Menghasilkan Rumusan rumusan yang sesuai dengan Kemaslahatan dan Kondisi yang di kehendaki.
Dengan itu, tujuan Kajian Ushul Fiqh Ini mampu Menarik Ketentuan Hukum dari sudut Pandang atau membandingkan dua hukum yang berbeda kecuali dengan mengetahui dalil dalil hukum dan serta menjabarkan hukum dari dalilnya.[7]


B. Perkembangan Ushul Fiqh
1. Ushul Fiqh Pada Masa Rasulallah
                  Pada Abad ini daerah kekuasaan islam Semakin meluas dan banyak orang bukan arab yang memeluk agama islam. Oelh karena itu banyak kesamaran dalam memehami nash-nash, sehingga merasa perlu menetapkan kaidah kaidah bahasa yang dipergunakan dalam membahas nash, maka lahirlah Ilmu ushul yang mendahului dan menjadi peneuntun dalam memahami Nash.
Mustafa Said al-khin memebrikan argumentasi bahwa ushul fiqh ada sebelum adanya Ilmu Fiqhia beralasan bahwa Ushul fiqh merupakan pondasi , sedangkan Fiqh merupakan bangunan yang didirikan diatas pondasi. Tentunya Harus ada Ushul fiqh Sebelum adanya Ilmu Fiqh.[8]
2.Periode Masa Sahabat
                  Pada Periode ini Para Sahabat Menemukan Tantangan Baru Pasca Meninggalnya Rasul, Sebagai Contoh : Permasalahan Yang dikemukan Oleh Sahabat Ali Bin Abi Thalib dalam menetapkan Hukum cambuk sebanyak 80 kali terhadap peminum Khamar, Beliau berkata , “ Bila ia Minum Ia Akan Mabuk dan Bila Ia Mabuk, Ia Akan menuduh orang berzina secara tidak benar: Maka kepadanya diberikan sangksi tuduhan berbuat zina “ dari pernyataan ali itu, akan diketahui bahwa ali rupanya mengunakan kaidah Menutup pintu kejahatan yang akan timbul[9] atau “Sad Al-dzari’ah “[10]
Sebagai Contoh Lain : Pada Saat Abdullah Ibn Mas’ud Sewaktu Mengemukakan Pendapatnya Tentang Wanita Hamil Yang Kematian Suaminya Idahnya adalah melahirkan anak, ia Mengemukan argumenya dengan firman Allah Dalam surat At-Thalaq : 4 yang berbunyi :




Artinya : Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.[11]
Dari tindakan Ibnu Masud terlihat bahwa dalam menetapkan fatwanya itu ia menggunakan kaidah ushul, Tentang Nasakh dan Mansuq Yaitu bahwa dalil yang datang kemudian menasakhkan dalil yang datang terdahulu.[12]
3.Periode Masa Tabiin
                  Pada masa ini sejalan dengan perluasan wilayah wilayah islam, dimana pemeluk islam semakin heterogen bukan saja dari segi kebudayaan dan adat istiadat lokal akan tetapi dari segi Bahasa, Peradaban, Ilmu pengetahuan, Teknologi dan ekonomi banyak bermunculan kasus kasus baru yang sebagiannya belum dikenal sama sekali pada masa rasulullah dan masa sahabat. Untuk menjawab kasus kasus Hukum ini Lahirlah Tokoh tokoh Hukum Islam yang bertindak sebagai pemberi fatwa hukum. Diantara tokoh Para Ahli Hukum Generasi Tabiin :
-Said bin al-Musayyad (15-94 H) yang Merupakan Mufti di Madinah
-Alqamah bin al-qais (W. 62 H) Irak dan Ibrahim An-Nakhai’ (W. 96 H)
Sebagaimana Genarasi Sahabat, Pada Masa Tabiin Para Ulama Menempuh langkah langkah yang sam dilakukan oleh para sahabat akan tetapi ada penambahan metode pengalian hukum dengan mengunakan Ijma, Qiyas, dan Mashlahah Mursalah Yang telah dihasilak oleh Para Generasi Sahabat.
4.Periode Imam Mazhab
- Abu Hanifah : dalam usaha merumuskan fiqh ia menggunakan metode tersendiri. Ia menetapkan Al-quran Sebagai Sumber Pokok, Kemudian Hadist, berikutnya Fatwa para sahabat (Mengambil hukum Yang telah disepakati para sahabat)
- Imam Malik : Metode Ushuli yang jelas mengunakan tradisi kehidupan dikalangan penduduk Madinah. Begitu Pula dalam pengunaan Qiyas Ia memberikan Persyaratan yang berat. Akan tetapi Imam Malik mengunakan Maslahah Mursalah yang tidak digunakan para jumhul ulama lainnya.
-Imam Syafi’I : Sebagai orang pertama yang menyusun Metodologi berpikir Hukum Islam. Kemampuan Imam Syafi dalam Melahirkan Ilmu Ushul fiqh ditopang beberapa factor diantaranya kemampuan berbahasa arabnya serta ia mampu menyusun Kaidah kaidah yang mengeluarkan hukum syara dari teks al quran dan hadis. Imam Syafi Mengunakan empat sumber Penetapan Hukum : Al-quran, Hadist, Ijma dan Qiyas.
- Imam Hambali : Pada Masa ini Imam Hambali Mengemukakan Beberapa Karya dalam Bidang Ushul Fiqh nya diantara Karyanya  An-Nasikh Wa Al- Mansukh dan ibthal al – qiyas.
3. Pokok Pokok Pembahasan Dalam Ushul Fiqh
                  Pokok Pembahasan Ushul Fiqh mencakup : Dalil – dalil Atau Sumber Hukum Syara, Hukum Syara’ Yang terkandung dalam dalil Itu dan Kaidah-kaidah tentang usaha dan cara mengeluarkan hukum Syara’ dan dalil atau sumber yang mengandungnya.[13]
Kaidah – kaidah yang bersifat umum diatas dan kaidah lain. Yang dihasilkan oleh ahli ushul fiqh digunakan oleh para ahli untuk ditetapkan ke dalam dalil – dalil terperinci sehingga menghasilkan hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia secara terperinci pula.
Misalnya : Kaidah “ Perintah Menunjukan kewajiban “ ditetapkan dalam Firman Allah SWT Pada Q.S. Al – Maidah : 1 [14]





Artinya : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
Maka Keluarlah Hukum : Memenuhi akad adalah wajib .
-Kaidah “ Larangan Menunjukan Keharaman “
-Kaidah “ Lafaz yang umum menunjukan ketercakupan semua unsure secara pasti “
-Kaidah “ Lafaz yang Mutlak Menunjukkan ketetapan Hukum Tampa Batas “ [15]


4. Terbentuknya Aliran dan Mazhab dalam Ushul Fiqh
A. Aliran Mutakallimin
                  Aliran Mutakallimin disebut juga dengan aliran Syafi’iyah. Para ulam aliran ini dalam pembahasanya dengan mengunakan cara yang digunakan dalam bidang ilmu kalam. Dikarenakan Membangun teori teori Usuliyah ini di dominasi kepada mazhab syafiiyah dan jumhul mutakallimin Yakni menetapkan kaidah yang didukung dengan alasan alasan yang kuat baik Naqly (dengan dalil Nash) Maupun argument “Aqly (dengan akal Pikiran) tampa terikat dengan hukum furu yang telah ada dari mazhab manapun. Kaidah Usuliyah itu sesuai atau tidak antara kaidah dengan hukum hukum tersebut tidak menjadi persoalan.
Diantara Kitab Ilmu Ushul Fiqh diantaranya :
-Kitab al – Mu’tamad Karangan abu Hasan Al Bashri yang dalam aliran Kalam beraliran Mu’Tazillah.
-Kitab al – Burhan Karangan Imam Al – Haramain
-Kitab al – Mustashfa karangan Imam Al – Ghazali.[16]
B.Aliran Hanafiyah
                  Para Ulama dalam aliran Ini, dalam Pembahasan Ushul fiqh berangkat dari Hukum Hukum furu’ yang diterima dari Imam-imam (Mazhab) Mereka yakni dalam menetapkan kaidah usily seslau berdasarkan kepada hukum Furu’ yang diterima dari imam imam meraka. Aliran ini dapat juga digunakan aliran Fuqaha yang banyak dianut oleh kalangan Mazhab Hanafi.Model aliran Ini sangat praktis dan dapat berubah sesuai kondisi perkembangan Sosial. Ulama Kalangan Aliran Ini Selalu menjaga persesuaian kaidah dengan hukum Furu’. Kaidah Ushuliya Mereka Berdasarkan dengan realitas yang dipraktikkan ditengah masyarakat. [17]
Diantara Kitab Kitab Aliran Hanafiyah :
-Kitab Ushul Karangan al – Karahki
-Kitab al – Ushul Karangan Abu Bakar Al – Razi
-Kitab Ta’sis Al – Nazhar Karangan Al Dabbusi
Sesudah itu bermunculan kitab kitab ushul fiqh aliran hanafiyah seperti karangan al – baidhawi, al – sarhisi dan lainnya.[18]










BAB II
PENUTUP
Kesimpulan
1.                              Ushul Fiqh Ialah Sesuatu disiplin Ilmu yang Menggali  hukum hukum Syara’ dari dalil-dalil yang terperinci.
2.                              Adapun Tujuan Dari Mempelajari Ushul Fiqh Terdiri dari  Dua Mamfaat Mempelajari Ushul Fiqh Pertama : Apabila Telah Mengertahui Metode Ushul Fiqh yang dirumuskan oleh para ulam terdahulu, Maka Bila suatu ketika menghadapi masalah baru yang tdiak ditemukan hukum nya , Maka Metode yang digunakan Mengali Kaidah Kaidah Ushul Fiqh Untuk Mendapatkan Jawaban, Kedua : Apabila Suatu Ketika Muncul Permasalahan hukum Fiqh Yang Kita Mengalami Kesulitan dalam Penerapanya dikarenakan telah Jauh perubahan yang terjadi dan mengkaji ulang ulang rumusan hukum fiqh tersebut sehingga Menghasilkan Rumusan rumusan yang sesuai dengan Kemaslahatan dan Kondisi yang di kehendaki.
3.                              Pokok Pokok Pembahasan Imu Ushul Fiqh Mencakup A. Dalil – dalil Atau Sumber Hukum Syara, B. Hukum Syara’ Yang terkandung dalam dalil Itu dan C. Kaidah-kaidah tentang usaha dan cara mengeluarkan hukum Syara’ dan dalil atau sumber yang mengandungnya
4.                             Adapun Aliran Yang berkembang dalam kajian Ushul Fiqh Ialah
A.     Aliran Mutakallimin disebut juga dengan aliran Syafi’iyah. Para ulam aliran ini dalam pembahasanya dengan mengunakan cara yang digunakan dalam bidang ilmu kalam.
B.     Para Ulama dalam aliran Ini, dalam Pembahasan Ushul fiqh berangkat dari Hukum Hukum furu’ yang diterima dari Imam-imam (Mazhab) Mereka yakni dalam menetapkan kaidah usily seslau berdasarkan kepada hukum Furu’ yang diterima dari imam imam meraka.














DAFTAR PUSTAKA
                  Drs. Ahmad Yasin, M. Ag . Ilmu Usul Fiqh (Surabaya : IAIN Suna Ampel.2013)
                  Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh (Jakarta : Kencana:2008) Jilid I,
                  Prof. Dr. Abdul wahhab Khalaf: Ilmu Ushul Fiqh (Jakarta, Pustaka Amani :2003)
                  Sheaik Abdullah Basmier , Tafsir Al-Quran Ar Rahman (Kuala Lumpur  : Darul Fikir 1980)
                  Dr. H. Abd. Rahman Dahlan, MA : Ushul Fiqh (Penerbit :Amzah Jakarta 2014
                  Irwansyah Saputra, Jurnal Syariah Hukum Islam (Institut Agama Islam Al Mawaddah Warohmah Kolaka : 2018)
                  Wikipedia.Org/Ushulfiqh/Syara’/


[1]  Irwansyah Saputra, Jurnal Syariah Hukum Islam (Institut Agama Islam Al Mawaddah Warohmah Kolaka) Hal: 39
[2]               Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin : Ushul Fiqh I (Jakarta, Kencana Pranda Media Grup,2008) hal .39
[3] Dr. H. Abd. Rahman Dahlan, MA : Ushul Fiqh (Penerbit :Amzah Jakarta 2014) Hal : 3
[4] Ibid, Hal : 7-8
[5]  Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh I (Jakarta:Penerbit Kencana Prenada Media Grup,2008) Hal : 41
[6]  Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin : Ushul fiqh I . Op.Cit : Hal.48
[7]  Prof. Dr. Abdul wahhab Khalaf: Ilmu Ushul Fiqh (Jakarta, Pustaka Amani :2003) Hal. 6
[8]    Jurnal IAIN Al Muwwaddah warahmah Kolaka (Kolaka : Jurnal Syariah Hukum Islam : 2018) Hal. 40
[9]    Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh (Jakarta : Kencana:2008) Jilid I, Hal. 42
[10]  Sad Al-Dzariah adalah mencegah sesuatu perbuatan agar tidak sampai menimbulkan mafsadah (kerusakan). Penggunaan terhadap mafsadah dilakukan karena ia bersifat terlarang (Wikipedia.org)
[11]  Sheaik Abdullah Basmier , Tafsir Al-Quran Ar Rahman (Kuala Lumpur  : Darul Fikir 1980) hal. 1526
[12]  Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh (Jakarta : Kencana:2008) Jilid I, Hal. 43
[13]   Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh (Jakarta : Kencana:2008) Jilid I, Hal. 49
[14]  Sheaik Abdullah Basmier , Tafsir Al-Quran Ar Rahman (Kuala Lumpur  : Darul Fikir 1980) hal. 242
[15]   Prof. Dr. Abdul wahhab Khalaf: Ilmu Ushul Fiqh (Jakarta, Pustaka Amani :2003) Hal. 4
[16]  Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh (Jakarta : Kencana:2008) Jilid I, Hal. 47
[17]  Drs. Ahmad Yasin, M. Ag . Ilmu Usul Fiqh (Surabaya : IAIN Suna Ampel.2013) Hal. 14
[18]  Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh (Jakarta : Kencana:2008) Jilid I, Hal. 48

Komentar

Postingan populer dari blog ini

tambo sungai penuh

bukti adanya sebuah kebudayaan di sakti alam kerinci dengan adanya tambo atau tulisan yang berisikan sejarah dan mantra-mantra orang terdahul yang merupakan bukti sejarah peradaban suku kerinci. referensi dokumentasi : Bhudi Vriasvhati dan Eka putra SH, buku senarai kebudayaan kerinci, 2014

Dinas Ketenaga Kerjaan Dan transmigrasi Kerinci Jambi

METROSAKTI.COM, KERINCI - Tahun ini, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kerinci mendapat kucuran danasebesar Rp 1,2 miliar dari pemerintah pusat. Anggaran sebesar itu merupakan anggaran pasar karya dari  Dirjen Penempatan Binapenta, Kementerian Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI. Dana ini diperuntukan peningkatan infrastrusktur jalan lingkungan, jalan baru dan program padat karya produktif dengan membangun kolam ikan. Sekretaris Dinsosnakertran Kerinci, Bahar Minsami, mengatakan program ini mulai berjalan setelah lebaran tahun ini. "DIPA nya siap, pelaksanaan setelah lebaran, saat ini kita tengah mempersiapkan segala sesuatunya," ujarnya. Meskipun telah dipersiapkan, namun, kata dia, untuk kematangan dan ketepatan pemanfaatan program ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak teknis. "Ya, untuk suksesnya program dan guna tepatnya sasaran, tentunya kita akan libatkan pihak-pihak berkompeten," ungk

aksi demo G 10

sekepal tanah surga kerinci - hari ni (7/sep/2015) gerakan 10 pemuda (G 10 ) melakukan aksi damai di pemkab kerinci dan di DPRD kerinci, didalam Surat pemberitahuan aksi yg di kirimkan ke pihak kepolisian jumlah masa yang akan bergabung di aksi damai ini sekitaran 1700 masa ,akan tetapi fakta dilapangan sekarang ini masa dari gerakan sepuluh pemuda ini tidak lebih dri 17 org,sungguh fakta terbalik yang dikirimkan pihak kepolisian. ' masa G 10 hanya berkisar 17 org akan tetapi setelah kami tgaskan personil lapangan yang ada hanya sekian' ungkap nya